Terlibat Kasus Pembunuhan, Dimas Kanjeng Juga Dijadikan Tersangka Kasus Penipuan



JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah menetapkan pemilik padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Selain dilaporkan ke Polda Jawa Timur, ada juga korban yang melayangkan laporan ke Bareskrim Polri."Sudah tersangka. Kemarin anggota sudah di sana (Jawa Timur) untuk melakukan pemeriksaan," ujar Agus, saat dihubungi, Senin (10/10/2016).

Pemeriksaan dilakukan di Jawa timur untuk memudahkan pemeriksaan.Saat ini, Taat Pribadi ditahan di Polda Jatim dalam kasus yang sama, namun berbeda pelapor.Selain memeriksa Taat, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa empat saksi yang berdomisili di Jawa Timur.

"Kami kirim anggota ke sana untuk melakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka," kata Agus.Sebelumnya, Agus mengatakan, pada 20 Febeuari 2016, ada pelapor bernama Muhammad Ainul Yaqin, mengaku telah ditipu oleh Taat Pribadi. Korban merasa tertipu dengan iming-iming Taat Pribadi yang disebutnya bisa melipatgandakan uang.

Rekrutmen korban Taat Pribadi menyerupai multilevel marketing, di mana para korbannya mencari "pelanggan" lain untuk mempercayakan uangnya kepada Taat Pribadi. Saat ini, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dalam penanganan kasus Taat Pribadi.

Selain dijerat kasus penipuan, Taat Pribadi diduga sebagai dalang di balik pembunuhan mantan santrinya bernama Abdul Ghani. Ghani merupakan mantan pengikut Taat Pribadi yang diduga mengetahui praktik penipuan yang dilakukan pemilik padepokan itu.Hingga saat ini, setidaknya ada lima laporan dugaan penipuan yang masuk ke polisi. Dalam laporan ke Bareskrim Polri, korban mengaku merugi Rp 25 miliar.

Sementara untuk laporan ke Polda Jatim, para korban mengaku tertipu masing-masing senilai Rp 800 juta, Rp 900 juta, dan Rp 1,5 miliar.


Sumber : kompas.com