Hotman Paris Berkomentar Terhadap Para Ahli Hukum Tentang Sidang Jesica
JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berkomentar perihal persidangan Jessica Kumala Wongso yang menarik perhatian publik. Ia turut mengkritisi oknum para doktor dan profesor hukum serta para para ahli terkait sidang kasus kopi sianida tersebut.
Salah satu poin yang dikritisi Hotman Paris adalah berkas perkara yang hingga lima kali dikembalikan ke penyidik karena bukti kurang lengkap atau P-19. Hingga satu hari penahanan Jessica di Kepolisian habis, Hotman menegaskan, kejaksaan masih enggan menetapkan P-21 atau berkas lengkap.
"Daripada Jessica bebas karena habis masa penahannya maka akhirnya Kejaksaan setuju P-21, walaupun tidak ada tambahan bukti yang signifikan, kecuali keterangan saksi ahli," tegas Hotman dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Selasa (11/10/2016).
Ia mengkritik sikap para doktor hukum dan profesor hukum yang hanya diam melihat berkas perkara yang dikembalikan kejaksaan. "Indonesia memiliki ratusan doktor hukum dan profesor hukum yang tahu apa sebenarnya yang terjadi apabila kejaksaan mengembalikan lima kali berkas perkara," tegasnya.
Selain mengkritisi sikap hakim, Hotman juga menyorot sikap para saksi ahli. Ia pun membandingkan saksi ahli dalam kasus Jessica dengan saksi ahli persidangan di Amerika Serikat.
"Di Amerika Serikat, meskipun ahli psikolog dan ahli racun paru sudah amat ahli, tetapi seseorang tidak bisa dipidana apabila belum terpenuhi 'beyond reasonable doubt' (tidak boleh ragu sedikitpun). Artinya, tidak cukup hanya keterangan ahli sebab keterangan ahli masih doubt atau maybe-maybe atau praduga," paparnya.
Pengacara kondang ini juga menyoroti saksi ahli psikologi yang tidak pada posisinya berahli karena bukan ahli psikologi forensik, tapi membuat kesimpulan seolah-olah Jessica pembunuh.
"Saksi ahli membuat kesimpulan seolah-olah Jessica pembunuh hanya karena garuk-garuk dan hanya karena letak tas bungkusan shopping di meja," katannya"
Sumber : okezone.com